Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peredaran Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan yang dilakukan antar area dalam suatu pulau, pulau, atau kelompok pulau di wilayah negara Republik INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina ikan.
Koreksi Anda