Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Teks Saat Ini
Peredaran Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan yang dilakukan antar area dalam suatu pulau, pulau, atau kelompok pulau di wilayah negara Republik INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina ikan.
Koreksi Anda
