Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap peredaran Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (2) Pemantauan dan evaluasi peredaran Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. konsistensi deskripsi, meliputi: 1. keunggulan fenotipe dan genotipe; 2. karakter reproduksi; 3. status kesehatan Ikan; 4. toleransi terhadap lingkungan; dan b. ketersediaan dan distribusi. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda