Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap peredaran Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Pemantauan dan evaluasi peredaran Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. konsistensi deskripsi, meliputi:
1. keunggulan fenotipe dan genotipe;
2. karakter reproduksi;
3. status kesehatan Ikan;
4. toleransi terhadap lingkungan; dan
b. ketersediaan dan distribusi.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
