Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengemasan dan distribusi Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan untuk peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan SNI CPIB. (2) Dalam hal SNI CPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, pengemasan dan distribusi dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur Unit Pembenihan Ikan.
Koreksi Anda