Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Peredaran Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilengkapi dengan surat keterangan asal.
(2) Surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Ikan Hasil Domestikasi, Ikan Hasil Introduksi, Ikan Hasil Pemuliaan, atau Ikan Hasil Rekayasa Genetik, dikeluarkan oleh pusat produksi dan pengembangan Induk Unggul (broodstock center) untuk Induk Penjenis, Induk Pokok, Induk Dasar, Benih Bina, dan/atau Benih Sebar yang dihasilkannya.
(3) Surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Ikan Hasil Domestikasi, Ikan Hasil Introduksi, Ikan Hasil Pemuliaan, atau Ikan Hasil Rekayasa Genetik, dikeluarkan oleh pusat perbanyakan Induk Unggul (multiplication breeding center) untuk Induk Pokok, Induk Dasar, Benih Bina, dan/atau Benih Sebar yang dihasilkannya.
(4) Surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Calon Induk, Induk, dan Benih Ikan dari alam dikeluarkan oleh Dinas.
(5) Surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Benih Ikan hasil budi daya dikeluarkan oleh Unit Pembenihan Ikan bersertifikat CPIB.
Koreksi Anda
