Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dapat melakukan peredaran Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Peredaran Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari hasil:
a. pembudidayaan Ikan;
b. penangkapan Ikan; atau
c. pemuliaan.
(3) Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa jenis Ikan yang sudah dibudidayakan maupun jenis Ikan yang belum pernah dibudidayakan di wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
