Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pusat perbanyakan Induk Unggul (multiplication breeding center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b bertugas memperbanyak Induk Dasar, Induk Pokok, dan/atau Benih Bina.
(2) Selain memperbanyak Induk Dasar, Induk Pokok, dan/atau Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pusat perbanyakan Induk Unggul (multiplication breeding center) dapat memproduksi Benih Sebar.
(3) Pusat perbanyakan Induk Unggul (multiplication breeding center) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki tenaga teknis yang kompeten, sarana prasarana, dan standar prosedur operasional perbanyakan.
(4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pusat perbanyakan Induk Unggul (multiplication breeding center) bertanggung jawab atas mutu Induk.
Koreksi Anda
