Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pusat produksi dan pengembangan Induk Unggul (broodstock center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a bertugas memproduksi Induk Penjenis dan Benih Bina.
(2) Selain memproduksi Induk Penjenis dan Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat produksi dan pengembangan Induk Unggul (broodstock center) dapat memperbanyak Induk Pokok, Induk Dasar, dan Benih Sebar.
(3) Pusat produksi dan pengembangan Induk Unggul (broodstock center) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki tenaga teknis yang kompeten, sarana prasarana, dan standar prosedur operasional pemuliaan.
(4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pusat produksi dan pengembangan Induk Unggul (broodstock center) bertanggung jawab atas mutu Induk.
Koreksi Anda
