Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Unit Pembenihan Ikan. (2) Unit Pembenihan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pusat produksi dan pengembangan Induk Unggul (broodstock center); b. pusat perbanyakan Induk Unggul (multiplication breeding center); dan c. unit penghasil Benih Sebar.
Koreksi Anda