Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Unit Pembenihan Ikan.
(2) Unit Pembenihan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pusat produksi dan pengembangan Induk Unggul (broodstock center);
b. pusat perbanyakan Induk Unggul (multiplication breeding center); dan
c. unit penghasil Benih Sebar.
Koreksi Anda
