Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Produksi dan peredaran dalam Sistem Perbenihan Ikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. Calon Induk;
b. Induk; dan/atau
c. Benih Ikan.
(2) Produksi dan peredaran dalam Sistem Perbenihan Ikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan SNI CPIB.
(3) Dalam hal SNI CPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, produksi dan peredaran dalam Sistem Perbenihan Ikan Nasional dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur Unit Pembenihan Ikan.
Koreksi Anda
