Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional
Teks Saat Ini
Sistem Perbenihan Ikan Nasional dilakukan melalui:
a. pemanfaatan dan pelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan sumber daya Ikan;
b. produksi dan peredaran;
c. CPIB; dan
d. jejaring perbenihan Ikan nasional.
Koreksi Anda
