Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Perbenihan Ikan Nasional dilakukan melalui: a. pemanfaatan dan pelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan sumber daya Ikan; b. produksi dan peredaran; c. CPIB; dan d. jejaring perbenihan Ikan nasional.
Koreksi Anda