Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Sistem Perbenihan Ikan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Perbenihan Ikan Nasional adalah tatanan yang mengatur hubungan saling ketergantungan antara pemanfaatan dan pelestarian sumber daya plasma nutfah, produksi, dan peredaran calon induk, induk, dan/atau benih ikan, pengendalian mutu, dan kelembagaan perbenihan untuk menjamin tersedianya induk unggul dan benih bermutu. 2. Perbenihan Ikan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengadaan, pengelolaan, peredaran, dan pengawasan benih ikan. 3. Pembenihan Ikan adalah proses menghasilkan benih ikan dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, dan pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol. 4. Plasma Nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup dan merupakan sumber atau sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul baru. 5. Cara Pembenihan Ikan yang Baik yang selanjutnya disingkat CPIB adalah pedoman dan tata cara mengembangbiakkan ikan dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, dan pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol, melalui penerapan teknologi yang memenuhi kriteria dan persyaratan teknis, manajemen, keamanan pangan, dan pengelolaan lingkungan. 6. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 7. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 8. Calon Induk adalah Ikan hasil seleksi yang dipersiapkan untuk dijadikan induk. 9. Induk adalah Ikan pada umur dan ukuran tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan benih Ikan. 10. Induk Penjenis adalah Induk hasil pemuliaan di bawah pengawasan dan penguasaan yang melaksanakan pemuliaan. 11. Induk Dasar adalah Induk keturunan pertama dari Induk Penjenis yang memenuhi standar mutu kelas Induk Dasar sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam SNI. 12. Induk Pokok adalah Induk Ikan keturunan pertama dari Induk Dasar atau Induk Penjenis yang memenuhi standar mutu kelas Induk Pokok sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam SNI dan diawasi oleh pemerintah setelah dilakukan pelepasan jenis dan/atau varietas Ikan. 13. Induk Unggul adalah Induk Ikan yang memenuhi persyaratan sebagai Induk unggul sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam SNI dan telah memiliki sertifikat. 14. Benih Ikan adalah Ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva, dan biakan murni alga. 15. Benih Sebar adalah Ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva, dan biakan murni alga yang dibudidayakan untuk tujuan pembesaran dan bukan dijadikan Induk. 16. Benih Bina adalah Ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva, dan biakan murni alga yang dibudidayakan untuk dijadikan Induk. 17. Benih Bermutu adalah Benih Ikan yang memenuhi persyaratan sebagai Benih Bermutu sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam SNI. 18. Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan adalah Ikan yang berasal dari hasil domestikasi, introduksi, pemuliaan, dan produk rekayasa genetik. 19. Ikan Hasil Domestikasi adalah jenis Ikan liar yang telah beradaptasi dengan lingkungan budi daya dan bisa bereproduksi, minimal dalam 2 (dua) generasi. 20. Ikan Hasil Introduksi adalah Ikan yang bukan asli dan/atau tidak berasal dari alam darat dan laut INDONESIA yang dikenali dan/atau diketahui dimasukkan ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA. 21. Ikan Hasil Pemuliaan adalah Ikan yang dihasilkan dari rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian, menghasilkan jenis atau varietas Ikan yang sudah ada, dan/atau untuk menghasilkan jenis atau varietas baru yang lebih unggul. 22. Ikan Hasil Rekayasa Genetik adalah sumber daya Ikan dan spesies biota perairan lainnya yang sebagian besar atau seluruh daur hidupnya berada di air yang dihasilkan dari penerapan teknik rekayasa genetik. 23. Unit Pembenihan Ikan adalah tempat yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang digunakan untuk melakukan Pembenihan Ikan. 24. Hari adalah hari kerja. 25. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 26. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 27. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 28. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 30. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengelolaan perikanan budi daya. 31. Kepala Badan adalah kepala badan yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. 32. Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan/atau perikanan.
Koreksi Anda