Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL DI BAWAH PEMBINAAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Profesi JF wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Menteri melalui pimpinan Unit Kerja Pembina JF.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Kementerian dapat menjadikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai dasar untuk penyempurnaan pembinaan JF, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Organisasi Profesi JF.
Koreksi Anda
