Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL DI BAWAH PEMBINAAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama dalam pengembangan profesi, pengembangan ilmu pengetahuan, metode, dan inovasi bagi profesi JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b angka 5 dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. pengembangan kompetensi di bidang tugas JF; b. penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang tugas JF; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang tugas JF; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang tugas JF; dan/atau e. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi.
Koreksi Anda