Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL DI BAWAH PEMBINAAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kerja sama dalam pengembangan profesi, pengembangan ilmu pengetahuan, metode, dan inovasi bagi profesi JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b angka 5 dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengembangan kompetensi di bidang tugas JF;
b. penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang tugas JF;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang tugas JF;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang tugas JF; dan/atau
e. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi.
Koreksi Anda
