Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL DI BAWAH PEMBINAAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kerja sama dalam pemberian advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b angka 4 dapat dilaksanakan dalam bentuk pendampingan, mediasi, bimbingan, dan/atau konseling.
Koreksi Anda
