Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL DI BAWAH PEMBINAAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b angka 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda