Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL DI BAWAH PEMBINAAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kerja sama dalam penyusunan standar kompetensi profesi dan penyelenggaraan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
