Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL DI BAWAH PEMBINAAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama dalam penegakan kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b angka 1 berupa: a. pemberian konsultasi oleh Kementerian; dan/atau b. koordinasi dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
Koreksi Anda