Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL DI BAWAH PEMBINAAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Koreksi Anda