Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL DI BAWAH PEMBINAAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Organisasi Profesi JF belum terbentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Unit Kerja Pembina JF memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi JF.
(2) Dalam hal Organisasi Profesi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terbentuk, pengurus mengajukan permohonan penetapan secara tertulis kepada Menteri melalui pimpinan Unit Kerja Pembina JF disertai dengan lampiran dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan Unit Kerja Pembina JF melakukan
verifikasi atas kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan.
(4) Dalam melakukan verifikasi atas kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) pimpinan Unit Kerja Pembina JF menugaskan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen persyaratan belum lengkap dan/atau tidak sah, pimpinan Unit Kerja Pembina JF menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak disampaikannya pemberitahuan tertulis.
(6) Apabila pemohon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tidak melengkapi dokumen persyaratan, pimpinan Unit Kerja Pembina JF menyampaikan penolakan disertai dengan alasan.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen persyaratan telah lengkap dan sah, pimpinan Unit Kerja Pembina JF menyampaikan rekomendasi pembentukan Organisasi Profesi JF secara tertulis kepada Menteri.
(8) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
