Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL DI BAWAH PEMBINAAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal suatu Organisasi Profesi sudah terbentuk sebelum JF ditetapkan, Organisasi Profesi dapat dikukuhkan sebagai Organisasi Profesi JF dalam Keputusan Menteri berdasarkan rekomendasi pimpinan Unit Kerja Pembina JF. (2) Dalam hal suatu Organisasi Profesi JF belum terbentuk, pembentukan Organisasi Profesi JF ditetapkan melalui Keputusan Menteri berdasarkan rekomendasi pimpinan Unit Kerja Pembina JF.
Koreksi Anda