Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL DI BAWAH PEMBINAAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap JF yang berada di bawah pembinaan Kementerian dan telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara wajib memiliki 1 (satu) Organisasi Profesi JF. (2) Organisasi Profesi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk paling lama 5 (lima) tahun sejak JF ditetapkan. (3) Pejabat Fungsional yang berada di bawah pembinaan Kementerian wajib menjadi anggota Organisasi Profesi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan masing-masing JF paling lama 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi Pejabat Fungsional. (4) Organisasi Profesi JF dapat beranggotakan dari unsur non-JF yang menjabat dalam profesi sesuai dengan ruang lingkup pekerjaannya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan non-JF dalam Organisasi Profesi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi JF.
Koreksi Anda