Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL DI BAWAH PEMBINAAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Profesi adalah organisasi yang diakui dan ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi jabatan fungsional.
2. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Fungsional adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
4. Unit Kerja Pembina JF adalah satuan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan setingkat jabatan pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengembangan JF yang instansi pembinanya berada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
