Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyusun:
a. tata cara penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan; dan
b. pelaksanaan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan, berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Tata cara penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(3) Pelaksanaan Tugas Pembantuan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
