Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda