Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan kepada Menteri setelah melaporkan kepada dewan perwakilan rakyat daerah dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Menteri berdasarkan laporan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada PRESIDEN.
(3) Pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
