Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyusun pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (3) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda