Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) GWPP mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan kepada Menteri. (2) Menteri mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (3) Pertanggungjawaban dan pelaporan Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaporan Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan menggunakan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Koreksi Anda