Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan berupa program pengelolaan perikanan dan kelautan. (2) Program pengelolaan perikanan dan kelautan sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa kegiatan pemantauan dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda