Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pencatatan BMKT dan Pendokumentasian BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal setiap 14 (empat belas) hari kalender.
(2) Hasil Pencatatan BMKT dan Pendokumentasian BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi keabsahan data oleh:
a. petugas yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk; dan
b. Polsus PWP-3-K.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan format tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
