Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Pendokumentasian BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilakukan melalui pengambilan foto.
(2) Pendokumentasian BMKT melalui pengambilan foto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk keperluan basis data BMKT.
(3) Pengambilan foto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada sisi depan, atas, dan bawah.
(4) Selain menggunakan foto, Pendokumentasian BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga menggunakan video.
Koreksi Anda
