Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendokumentasian BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilakukan melalui pengambilan foto. (2) Pendokumentasian BMKT melalui pengambilan foto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk keperluan basis data BMKT. (3) Pengambilan foto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada sisi depan, atas, dan bawah. (4) Selain menggunakan foto, Pendokumentasian BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga menggunakan video.
Koreksi Anda