Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan BMKT dan Pendokumentasian BMKT pada saat pengambilan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan oleh penyelam yang melakukan pengambilan BMKT.
(2) Pencatatan BMKT dan Pendokumentasian BMKT pada saat pengambilan BMKT sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan pada setiap penyelaman.
(3) Penyelam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat BMKT dengan menggunakan:
a. komputer selam; dan
b. alat tulis.
(4) Komputer selam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. lokasi penyelaman;
b. tanggal penyelaman;
c. kondisi cuaca saat penyelaman;
d. waktu penyelaman;
e. kedalaman;
f. jarak pandang dalam air;
g. arus; dan
h. suhu perairan.
(5) Alat tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan oleh penyelam untuk mencatat informasi paling sedikit:
a. peralatan yang digunakan;
b. kondisi cuaca saat penyelaman;
c. nomor Transek Kuadran; dan
d. jenis, material, dan jumlah BMKT yang diambil.
(6) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5) selanjutnya dituangkan ke dalam log book harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (10).
Koreksi Anda
