Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan BMKT dan Pendokumentasian BMKT dilakukan terhadap Pengambilan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b. (2) Pencatatan BMKT dan Pendokumentasian BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pencatatan BMKT dan Pendokumentasian BMKT pada saat pengambilan BMKT; b. Pencatatan BMKT dan Pendokumentasian BMKT pada saat di kapal; dan c. Pencatatan BMKT dan Pendokumentasian BMKT pada saat pemindahan dari kapal ke Tempat Penyimpanan BMKT.
Koreksi Anda