Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan BMKT dan Pendokumentasian BMKT dilakukan terhadap Pengambilan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.
(2) Pencatatan BMKT dan Pendokumentasian BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pencatatan BMKT dan Pendokumentasian BMKT pada saat pengambilan BMKT;
b. Pencatatan BMKT dan Pendokumentasian BMKT pada saat di kapal; dan
c. Pencatatan BMKT dan Pendokumentasian BMKT pada saat pemindahan dari kapal ke Tempat Penyimpanan BMKT.
Koreksi Anda
