Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d meliputi: a. Pengepakan BMKT; dan b. penataan. (2) Pengepakan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk keperluan melindungi BMKT dari kerusakan. (3) Pengepakan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan media berupa: a. alat pembungkus; b. keranjang plastik; c. kontainer plastik; d. kontainer besi; dan/atau e. kayu. (4) Pengepakan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan sesuai dengan jenis dan material BMKT. (5) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk kerapihan, estetika, efisiensi ruang, dan kemudahan pencarian.
Koreksi Anda