Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d meliputi:
a. Pengepakan BMKT; dan
b. penataan.
(2) Pengepakan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk keperluan melindungi BMKT dari kerusakan.
(3) Pengepakan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan media berupa:
a. alat pembungkus;
b. keranjang plastik;
c. kontainer plastik;
d. kontainer besi; dan/atau
e. kayu.
(4) Pengepakan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan sesuai dengan jenis dan material BMKT.
(5) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk kerapihan, estetika, efisiensi ruang, dan kemudahan pencarian.
Koreksi Anda
