Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Pengodean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf a dituangkan dalam basis data.
(2) Pengodean sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. nama provinsi;
b. nama perairan;
c. material;
d. submaterial;
e. kategori;
f. subkategori; dan
g. nomor urut BMKT.
(3) Basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pengodean sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. tahun pengangkatan;
c. pelaku usaha yang melakukan Pengangkatan BMKT;
d. titik koordinat lokasi pengambilan BMKT;
e. penanggalan sejarah BMKT; dan
f. foto BMKT.
(4) Pengodean sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
