Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c merupakan lanjutan dari pengklasifikasian BMKT. (2) Pemberian identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengodean; dan b. pelabelan.
Koreksi Anda