Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Pemberian identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) huruf c merupakan lanjutan dari pengklasifikasian BMKT.
(2) Pemberian identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengodean; dan
b. pelabelan.
Koreksi Anda
