Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Pengklasifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b disusun berdasarkan:
a. material;
b. kategori; dan
c. ukuran BMKT.
(2) Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa bahan baku BMKT.
(3) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jenis, fungsi, motif, dan/atau atribut BMKT.
(4) Ukuran BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c paling sedikit berupa panjang, lebar, tinggi, ketebalan dan/atau diameter BMKT.
Koreksi Anda
