Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengklasifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b disusun berdasarkan: a. material; b. kategori; dan c. ukuran BMKT. (2) Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa bahan baku BMKT. (3) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jenis, fungsi, motif, dan/atau atribut BMKT. (4) Ukuran BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit berupa panjang, lebar, tinggi, ketebalan dan/atau diameter BMKT.
Koreksi Anda