Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perendaman lanjutan BMKT di gudang penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dilakukan untuk menghilangkan kadar garam dalam BMKT. (2) Perendaman lanjutan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan air tawar yang diganti secara rutin.
Koreksi Anda