Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Perendaman lanjutan BMKT di gudang penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dilakukan untuk menghilangkan kadar garam dalam BMKT.
(2) Perendaman lanjutan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan air tawar yang diganti secara rutin.
Koreksi Anda
