Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Perendaman BMKT di kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan lanjutan setelah dilakukan pembersihan BMKT.
(2) Perendaman BMKT di kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga kondisi BMKT dari perubahan lingkungan.
(3) Perendaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan air laut dan/atau air tawar yang ditempatkan di dalam wadah tertentu.
Koreksi Anda
