Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembersihan BMKT di kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan untuk: a. identifikasi awal material BMKT; dan/atau b. mengeluarkan pasir, lumpur, dan/atau algae yang menempel pada BMKT. (2) Pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menyemprot; b. menyiram; c. menyikat; dan/atau d. mengayak. (3) Pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan air laut. (4) Terhadap BMKT yang telah dibersihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan perhitungan jumlah dan Pencatatan BMKT.
Koreksi Anda