Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan dalam rangka memindahkan BMKT yang telah dilakukan Pengepakan BMKT dari kapal ke Tempat Penyimpanan BMKT. (2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kendaraan angkut di darat, laut, dan/atau udara. (3) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memperhatikan: a. moda transportasi; dan b. jarak dan waktu tempuh. (4) Pelaksanaan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didampingi oleh: a. Polsus PWP-3-K; dan b. petugas yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda