Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengepakan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dalam rangka persiapan pemindahan dari kapal ke Tempat Penyimpanan BMKT. (2) Pengepakan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah benturan fisik BMKT dengan menggunakan media Pengepakan BMKT yang aman. (3) Media Pengepakan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. alat pembungkus; b. keranjang plastik; c. kontainer plastik; d. kontainer besi; dan/atau e. kayu. (4) Pengepakan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan sesuai dengan jenis dan material BMKT.
Koreksi Anda