Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan dari kapal ke tempat Penyimpanan BMKT.
(2) Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pengepakan BMKT; dan
b. pengangkutan.
(3) Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara hati-hati untuk mencegah kerusakan BMKT.
Koreksi Anda
