Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan dari kapal ke tempat Penyimpanan BMKT. (2) Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pengepakan BMKT; dan b. pengangkutan. (3) Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara hati-hati untuk mencegah kerusakan BMKT.
Koreksi Anda