Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keselamatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. tenaga kerja di atas kapal; b. tenaga kerja yang melakukan pengambilan BMKT; dan c. masyarakat yang melakukan kegiatan di sekitar lokasi pengambilan BMKT. (2) Dalam rangka keselamatan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pengambilan BMKT harus: a. dilengkapi dengan prasarana dan sarana yang paling sedikit meliputi: 1. peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3); dan 2. unit medical check up. b. dilaksanakan sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan di sekitar lokasi pengambilan BMKT.
Koreksi Anda