Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Ekosistem laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi terumbu karang, ikan, dan/atau lamun di dalam area kerja pengambilan BMKT sesuai koordinat yang ditetapkan.
(2) Terhadap ekosistem laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan identifikasi:
a. luasan terumbu karang, populasi ikan, dan/atau lamun; dan
b. dampak pengambilan BMKT terhadap ekosistem laut.
(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki kepakaran di
bidang ekosistem laut.
(4) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki sertifikat penyelaman.
Koreksi Anda
