Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Kondisi BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan gambaran awal BMKT dan lingkungan di sekitarnya.
(2) Gambaran awal BMKT dan lingkungan di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam perencanaan Pengangkatan BMKT.
(3) Gambaran awal BMKT dan lingkungan di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis BMKT;
b. jumlah BMKT;
c. kedalaman BMKT; dan
d. letak/posisi BMKT.
Koreksi Anda
