Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyelaman.
(2) Penyelaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. kondisi BMKT;
b. ekosistem laut; dan
c. keselamatan manusia.
Koreksi Anda
