Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyelaman. (2) Penyelaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. kondisi BMKT; b. ekosistem laut; dan c. keselamatan manusia.
Koreksi Anda