Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan BMKT dilakukan melalui tahapan: a. pengambilan BMKT; dan b. pemindahan BMKT. (2) Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan penanganan BMKT. (3) Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha.
Koreksi Anda