Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha menyampaikan laporan tertulis Pengangkatan BMKT, Penanganan BMKT, serta Pencatatan BMKT dan Pendokumentasian BMKT, kepada Direktur Jenderal paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda