Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan BMKT secara insitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan melalui: a. pengelolaan kawasan konservasi; dan/atau b. pengelolaan wisata bahari. (2) Pengelolaan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penetapan kawasan konservasi maritim atau penetapan kawasan konservasi. (3) Pengelolaan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui wisata bawah laut.
Koreksi Anda