Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kartu Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Kartu Tanda Pengenal Pegawai yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan dibuatnya Kartu Tanda Pengenal Pegawai baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
