Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kartu Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Kartu Tanda Pengenal Pegawai yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan dibuatnya Kartu Tanda Pengenal Pegawai baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda